BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru merupakan pendidik dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai peran sebagai agen pembelajaran yang
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif dan mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan ujung
tombak untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui perannya di
dalam proses pembelajaran. PTK yang berkualitas akan menghasilkan anak didik
yang berkualitas pula. Oleh karena itu kompetensi PTK harus terus menerus
dikembangkan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan mutu
pendidikan secara keseluruhan.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang
mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan
tersebut mengamanatkan bahwa guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki
karier yang baik pula.
Peningkatan karir PTK ditentukan oleh perolehan angka kredit
dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan-kegiatan yang diperhitungkan dalam perolehan
angka kredit diantaranya adalah peningkatan kualifikasi melalui pendidikan
formal, melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan, pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan kegiatan penunjang. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan
karya inovatif.
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 ini memprogramkan pemberian bantuan dana
pengembangan karier pendidik sekolah dasar melalui kelompok kerja atau asosiasi
PTK. Tujuannya adalah untuk memotivasi dan mendorong PTK untuk melakukan
berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kariernya.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru;
5. Permenegpan
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya;
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan
Tatakerja Kemdiknas;
7. Nota
Kesepakatan Nomor 16/IX/KB/2011 dan Kerma/20/IX/2011 Tanggal 7 September 2011
antara Menteri Pendidikan Nasional dan Panglima Tentara Nasional Indonesia
tentang kerjasama dalam bidang perluasan layanan pendidikan anak usia dini,
nonformal dan informal, pembinaan pendidikan dasar, menengah, tinggi,
pendidikan layanan khusus, kebahasaan, penelitian, dan pengembangan sumber daya
manusia pendidikan yang bersinergi dengan kegiatan optimalisasi peran Tentara
Nasional Indonesia.
8. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012.
C. Tujuan
Tujuan umum dari pedoman ini adalah
sebagai acuan bagi para pengelola pemberi bantuan dana pengembangan karier
dalam melaksanakan kegiatan pemberian bantuan di kelompok kerja.
Sedangkan tujuan khususnya adalah
sebagai acuan bagi kelompok kerja guru dan Satlakdik TNI dalam rangka
melengkapi persyaratan dan pengajuan usulan untuk mendapatkan bantuan, serta
sebagai acuan bagi tim evaluasi untuk menetapkan kelompok kerja guru penerima
serta sebagai acuan untuk memantau pelaksanaan kegiatan penerima bantuan.
D. Sasaran
Sasaran kegiatan ini adalah sebanyak
1.489 untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) yang tersebar di seluruh Indonesia dan
Satlakdik TNI yang ditugaskan sebagai guru di daerah khususnya untuk mengajar
di Sekolah Dasar.
E. Hasil Yang Diharapkan
1. Tersedianya kesempatan bagi anggota
kelompok kerja guru SD untuk saling bertukar pengalaman dan saling memberi
umpan balik demi terwujudnya peningkatan professionalitas anggota kelompok
kerja guru
2. Terwujudnya pengembangan karier,
kenaikan pangkat dan jabatan guru yang diikuti dengan penambahan atau
peningkatan pengetahuan dan wawasannya.
F. Manfaat Pemberian Bantuan Dana
Pengembangan Karier
1. Meningkatnya pengembangan karier
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pendidik.
2. Melalui keikutsertaan dalam kelompok
kerja, PTK dapat memperoleh sejumlah angka kredit yang diperlukan untuk
kenaikan pangkat dan jabatan.
G. Dampak
Dampak yang ingin diperoleh melalui pelaksanaan kegiatan
pemberian bantuan dana pengembangan karier guru SD, antara lain:
1. Peningkatan frekuensi, intensitas,
dan kebermaknaan melalui saling tukar pikiran dan pengalaman antar kelompok
kerja guru secara nasional;
2. Peningkatan umpan balik sebagai
masukan perencanaan program/ kegiatan dalam pengembangan profesionalisme dan
karier antar anggota kelompok kerja guru secara nasional;
3. Peningkatan profesionalitas anggota
kelompok kerja guru yang dibuktikan dengan perubahan perilaku, tingginya
kreativitas dan inovasi dalam pengembangan karier;
4. Peningkatan pemberdayaan kelompok
kerja guru dalam pengembangan karier;
5. Peningkatan perolehan angka kredit;
6. Peningkatan kinerja guru dalam
pembelajaran;
7. Peningkatan kebermaknaan
pembelajaran dan mutu pendidikan secara nasional;
BAB II
RENCANA
PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN
A. Rekapitulas Pelaksanaan Kegiatan
Tahun 2011
No
|
Waktu / tempat pelaksanaan
|
Jenis kegiatan
|
1
|
4-01-2011 /
SDN 5 Batu Ampar
|
Persiapan
OOS/OSN tingkat Inti
|
2
|
12-01-2011 /
SDN 6 Batu Ampar
|
Pelaksanaan
OOS/OSN tingkat Inti
|
3
|
12-02-2011
/ SDN 3 Batu Ampar
|
Pembuatan
soal MID semester II
|
4
|
12-03-2011 /
SDN 3 Batu Ampar
|
Pebuatan RPP
|
5
|
19-04-2011 /
SDN 5 Batu Ampar
|
Pertanggung
jawaban OOS / OSN
|
6
|
9-072011 /
SDN 5Batu Apar
|
Pembentukan
panitia untuk mengikuti OSS / OSN
|
7
|
6-08-2011/
SDN 5 Batu Ampar
|
Persiapan PORSENI
|
8
|
24-09-2011 /
SDN 5 Batu Ampar
|
Pembuatan
soal MID smester I
|
9
|
28-11-2011 s/d 30-11-2011 /
SDN 6 Batu Ampar
|
Diklat pengembangan KTPS,
pengembangan pembelajaran dan pengembangan profesi
|
10
|
01-12-2011 / SDN 6 Batu Ampar
|
Desiminasi pengembangan KTSP,
pengembangan pembelajaran dan pengembangan profesi
|
B. Rincian Pengeluaran Dana Tahun 2011
NO. KODE
|
TANGGAL
|
URAIAN
|
PENERIMAAN (Rp)
|
PENGELUARAN (Rp)
|
SALDO
(Rp)
|
1
|
2
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
30 – 06
– 2010
|
Uang Kas periode
2009/2010
|
552.000
|
||
2
|
28 – 08
– 2010
|
Beli kertas HVS, SK. Pengurus dan kwitansi
|
58.000
|
494.000
|
|
3
|
02 – 10
– 2010
|
Dana KKG yang terkumpul dari 5 sekolah
|
390.000
|
884.000
|
|
4
|
02 – 10
– 2010
|
Biaya konsumsi KKG
|
300.000
|
584.000
|
|
5
|
11 – 01
– 2011
|
Bantuan dari UPT
|
250.000
|
834.000
|
|
Penggunaan uang bantuan UPT
|
|||||
6
|
13 – 01
– 2011
|
|
75.000
|
759.000
|
|
7
|
13 – 01
– 2011
|
|
25.000
|
734.000
|
|
8
|
13 – 01
– 2011
|
|
20.000
|
714.000
|
|
9
|
15 – 01
– 2011
|
|
48.000
|
666.000
|
|
10
|
15 – 01
– 2011
|
Sisa belanja bantuan UPT
|
82.000
|
748.000
|
|
11
|
12 – 02
– 2011
|
Dana KKG yang terkumpul dari 5 sekolah
|
481.000
|
1.229.000
|
|
12
|
12 – 02
– 2011
|
Biaya konsumsi KKG
|
370.000
|
859.000
|
|
13
|
03 – 05
– 2011
|
Pembayaran konsumsi SDN 03 Batu Ampar
|
30.000
|
889.000
|
|
14
|
24 – 09
– 2011
|
Dana KKG yang terkumpul dari 5 sekolah
|
420.000
|
1.309.000
|
|
15
|
24 – 09
– 2011
|
Biaya konsumsi KKG
|
360.000
|
949.000
|
|
16
|
28 – 09
– 2011
|
Pinjaman pembuatan soal/penggandaan soal
|
800.000
|
149.000
|
|
17
|
20 – 10
– 2011
|
Beli bensin 2 botol
|
10.000
|
139.000
|
|
18
|
29 – 11
– 2011
|
Penggandaan soal
|
400.000
|
-
261.000
|
|
19
|
30 – 11
– 2011
|
Batuan dari UPT
|
250.000
|
- 11.000
|
|
20
|
28 – 11
– 2011
|
Beli tinta
|
10.000
|
-21.000
|
|
21
|
10 – 01
– 2012
|
Pengembalian pinjaman pembuatan soal MID
|
800.000
|
779.000
|
|
22
|
10 – 01
– 2012
|
Pengembalian pinjaman pembuatan soal semester
|
400.000
|
1.179.000
|
|
23
|
10 – 01
– 2012
|
Keuntungan penggandaan soal
|
148.000
|
1.327.000
|
|
24
|
30 – 03
– 2012
|
Sumbangan dari 5 sekolah
|
4.650.000
|
6.977.000
|
|
31 – 03
– 2012
|
Pembelian Infocus
|
3.550.000
|
3.427.000
|
||
25
|
31 – 03
– 2012
|
Biaya pembuatan laporan
|
120.000
|
3.307.000
|
|
JUMLAH
|
7.901.000
|
4.594.000
|
3.307.000
|
C.